Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, Muhammad Yusuf memberi edukasi ke pelaku usaha dan para pengawas perdagangan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait kewajiban dan sanksi pelanggaran.
Edukasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan barang dan jasa beredar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di kesempatan ini M. Yusuf menyampaikan kewenangan daerah terkait pengawasan bidang perdagangan seperti distribusi minuman beralkohol, bahan berbahaya, gudang dan pupuk bersubsidi serta lima bahan pokok.
"Apa saja yang menjadi kewajiban terkait pengawasan, apa yang harus diawasi dan apa saja sanksinya disini kia mengedukasi teman-teman pelaku usaha dan pengawas," katanya.
Yusuf meyakinkan saat ini di Babel tidak ada pelanggaran karena kesadaran para pelaku usaha perdagangan sudah cukup baik dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dan dengan adanya jabatan fungsional di masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga mereka rutin melakukan pengawasan dan mereka juga terjun langsung tidak hanya mengawasi saja, tapi juga memberi sanksi sampai pencabutan izin.
"Di Babel jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain kepatuhan para pelaku usahanya sudah lebih baik, namun bukan berarti daerah lain tidak baik tapi Babel sudah lebih baik," terang Yusuf.
Yusuf berharap melalui rakor pengawasan dan edukasi yang Ia sampaikan, para pelaku usaha perdagangan di Babel selalu bisa mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah dan tidak membuat pelanggaran.
"Jadilah pelaku usaha yang ikut aturan tanpa membuat pelanggaran. Masyarakat juga kita harap jadilah konsumen cerdas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Edukasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan barang dan jasa beredar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di kesempatan ini M. Yusuf menyampaikan kewenangan daerah terkait pengawasan bidang perdagangan seperti distribusi minuman beralkohol, bahan berbahaya, gudang dan pupuk bersubsidi serta lima bahan pokok.
"Apa saja yang menjadi kewajiban terkait pengawasan, apa yang harus diawasi dan apa saja sanksinya disini kia mengedukasi teman-teman pelaku usaha dan pengawas," katanya.
Yusuf meyakinkan saat ini di Babel tidak ada pelanggaran karena kesadaran para pelaku usaha perdagangan sudah cukup baik dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dan dengan adanya jabatan fungsional di masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga mereka rutin melakukan pengawasan dan mereka juga terjun langsung tidak hanya mengawasi saja, tapi juga memberi sanksi sampai pencabutan izin.
"Di Babel jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain kepatuhan para pelaku usahanya sudah lebih baik, namun bukan berarti daerah lain tidak baik tapi Babel sudah lebih baik," terang Yusuf.
Yusuf berharap melalui rakor pengawasan dan edukasi yang Ia sampaikan, para pelaku usaha perdagangan di Babel selalu bisa mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah dan tidak membuat pelanggaran.
"Jadilah pelaku usaha yang ikut aturan tanpa membuat pelanggaran. Masyarakat juga kita harap jadilah konsumen cerdas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023