Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta lembaga-lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis mengenai produk-produk yang terafiliasi Israel agar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tidak berdampak luas ke sektor-sektor ekonomi yang tidak terkait.
“Agar supaya tidak kemana-mana, itu memang harus ada penjelasan dari pihak terkait, yang mengetahui sebenarnya produk mana saja yang memang terafiliasi, supaya tidak semua kemana-mana, nabrak kemana-mana,” kata Wapres Ma’ruf ketika dimintai tanggapan di sela kunjungan kerjanya di Athena, Yunani, Kamis (23/11) waktu setempat.
Wapres mengatakan Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina merupakan bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kebijakan MUI itu sudah sesuai prosedur internal lembaga dan juga sejalan dengan pemerintah yang mendukung kemerdekaan Palestina.
“MUI tentu menjalankan tugasnya dalam rangka mendukung Palestina, juga sejalan dengan pemerintah. MUI selain melakukan rapat umum, dia juga buat fatwa untuk tanda bahwa dia mendukung,” ujarnya,
Namun, Ma’ruf mengamini bahwa perlu penjelasan teknis agar Fatwa MUI tersebut tidak berdampak luas dan merugikan banyak pihak yang tidak terkait dengan Israel.
“Supaya tidak semua kemana-mana, menabrak kemana-mana, sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak, tetapi fatwa itu dalam rangka mendukung, memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa penyusunan daftar boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan secara selektif agar informasi yang beredar di masyarakat tidak setengah-tengah.
Karim menyampaikan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelarangan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel sejalan dengan sikap pemerintah yang membela kemerdekaan Palestina. Namun demikian, perlu kajian yang lebih dalam untuk memilih produk mana yang terafiliasi langsung dan tidak.
Kemendag sedang mengupayakan untuk mengkaji lebih dalam produk-produk mana saja yang masuk dalam daftar terlarang untuk digunakan, dalam upaya mendukung Palestina.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
“Agar supaya tidak kemana-mana, itu memang harus ada penjelasan dari pihak terkait, yang mengetahui sebenarnya produk mana saja yang memang terafiliasi, supaya tidak semua kemana-mana, nabrak kemana-mana,” kata Wapres Ma’ruf ketika dimintai tanggapan di sela kunjungan kerjanya di Athena, Yunani, Kamis (23/11) waktu setempat.
Wapres mengatakan Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina merupakan bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kebijakan MUI itu sudah sesuai prosedur internal lembaga dan juga sejalan dengan pemerintah yang mendukung kemerdekaan Palestina.
“MUI tentu menjalankan tugasnya dalam rangka mendukung Palestina, juga sejalan dengan pemerintah. MUI selain melakukan rapat umum, dia juga buat fatwa untuk tanda bahwa dia mendukung,” ujarnya,
Namun, Ma’ruf mengamini bahwa perlu penjelasan teknis agar Fatwa MUI tersebut tidak berdampak luas dan merugikan banyak pihak yang tidak terkait dengan Israel.
“Supaya tidak semua kemana-mana, menabrak kemana-mana, sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak, tetapi fatwa itu dalam rangka mendukung, memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa penyusunan daftar boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan secara selektif agar informasi yang beredar di masyarakat tidak setengah-tengah.
Karim menyampaikan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelarangan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel sejalan dengan sikap pemerintah yang membela kemerdekaan Palestina. Namun demikian, perlu kajian yang lebih dalam untuk memilih produk mana yang terafiliasi langsung dan tidak.
Kemendag sedang mengupayakan untuk mengkaji lebih dalam produk-produk mana saja yang masuk dalam daftar terlarang untuk digunakan, dalam upaya mendukung Palestina.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023