Sebanyak ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan deklarasi ikrar netralitas, jelang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Netralitas merupakan salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN, khususnya dalam menghadapi momen-momen krusial seperti Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang esok tanggal 28 November 2023 telah dijadwalkan dengan berbagai pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga termasuk berbagai aktifitas di media sosial," kata Pj Gubernur Babel Safrizal ZA di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Senin. 

Ia mengatakan ASN sendiri diwajibkan untuk menjaga independensi dan kesetaraan dalam memberikan pelayanan publik, tanpa memihak kepada kelompok atau individu tertentu. Hal ini sejalan dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kami mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diatur Pasal 5 huruf n, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu baik Pilpres, Pilkada maupun Pileg dengan cara misalnya ikut kampanye atau menggunakan fasilitas negara" kata Safrizal.

Ikrar netralitas ASN ini sendiri diucapkan oleh ratusan ASN yang hadir, mulai dari Kepala OPD beserta jajaran, termasuk guru dan kepala sekolah serta aparat kewilayahan seperti camat dan lurah. Sebagaimana catatan Badan Kesbangpol Kepulauan Bangka Belitung, acara ini diikuti oleh setidaknya 252 ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.

"Saya mengajak seluruh ASN yang hadir di sini untuk menjaga kondusifitas dalam rangka mewujudkan trantibumlinmas, tidak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya sebagaimana tadi telah diikrarkan untuk bijak dalam menggunakan sosmed, termasuk jangan menyebarkan kebencian apalagi berita bohong (hoaks)" tegasnya.

Ia berharap dengan adanya ikrar yang diucapkan ini dapat membangun dan memperkuat komitmen dalam menjaga netralitas ASN di Bumi Serumpun Sebalai, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib, lancar dan damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. 

Memurutnya disamping itu pelayanan publik juga dapat terus berjalan tanpa adanya benturan kepentingan yang dapat menghambat akseptabilitas dan aksesibilitas bagi masyarakat.

"Mari kita selalu menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan tetap fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pandang bulu, inilah yang harus dipegang dengan penuh tanggungjawab" katanya.

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023