Muntok, 30/6 (Antarababel) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Ivan Wahyudi Hartono meminta PT Telkom mengembalikan bekas galian kabel serat optik seperti semula agar tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
"Pemasangan fiber optik di sepanjang jalan, terutama di pusat Kota Muntok terkesan asal-asalan dan sisa galian itu bisa membahayakan para pengguna jalan, kami minta PT Telkon dan mitranya memperhatikan hal itu," ujar Ivan di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Barat, PT Telkom menyanggupi perbaikan fasilitas umum yang dilalui penanaman kabel tersebut seperti semula, namun pada kenyataannya setelah digali, tanah dikembalikan seadanya tanpa mempertimbangkan keindahan dan keselamatan.
Menurut dia, rekomendasi dari DPU kepada PT Telkom dalam pengalian utk pemasangan kabel fiber optik di wilayah Bangka Barat pada jalan antara lain memasang rambu rambu peringatan pada lokasi kerja agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,
Selanjutnya tidak merusak atau merubah konstruksi dan struktur jalan atau jembatan serta fasilitas infrastruktur lainnya.
"Selain itu mereka juga memiliki kewajiban untuk membersihkan dan membuang material sisa galian, namun ini kurang mendapatkan perhatian dari kontraktor yang mengerjakan itu," kata dia.
Ivan menambahkan, mitra PT Telkom juga memiliki kewajiban untuk memadatkan kembali timbunan dengan alat pemadat dengan standar meterial sesuai dengan kesepakatan.
Bak control sambungan permukaan atas penutup juga dibangun tidak melebihi permukaan jalan yang ada, pekerjaan yg di izikan sesuai dgn pengajuan dan menyampaikan laporan singkat ke DPU.
"Dengan adanya kesepakatan awal seperti itu, DPU tidak keberatan, namun pada kenyataannya saat ini pengerjaan tidak sesuai kesepakatan tersebu," kata dia.
Pada kesepakatan tersebut, kata dia, mitra PT Telkom juga menyanggupi adanya perbaikan kembali selokan dan lantainya yang rusak untuk kepentingan pemasangan kabel optik tersebut sesuai kesepakatan yang dikeluarkan Kepala DPU Bangka Barat Suharli pada 23 Mei 2013.
Ia menyayangkan sampai saat ini mitra PT Telkom selaku pemilik proyek tersebut melalaikan kewajibannya dan banyak kesepakatan yang tidak dilakukan di lapangan sehingga mengganggu pengguna jalan dan merusak fasilitas umum.
"Kami harap secepatnya PT Telkom menjalankan kewajibannya, apalagi sebentar lagi memasuki arus lebaran yang diperkirakan arus lalu lintas meningkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Pemasangan fiber optik di sepanjang jalan, terutama di pusat Kota Muntok terkesan asal-asalan dan sisa galian itu bisa membahayakan para pengguna jalan, kami minta PT Telkon dan mitranya memperhatikan hal itu," ujar Ivan di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Barat, PT Telkom menyanggupi perbaikan fasilitas umum yang dilalui penanaman kabel tersebut seperti semula, namun pada kenyataannya setelah digali, tanah dikembalikan seadanya tanpa mempertimbangkan keindahan dan keselamatan.
Menurut dia, rekomendasi dari DPU kepada PT Telkom dalam pengalian utk pemasangan kabel fiber optik di wilayah Bangka Barat pada jalan antara lain memasang rambu rambu peringatan pada lokasi kerja agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,
Selanjutnya tidak merusak atau merubah konstruksi dan struktur jalan atau jembatan serta fasilitas infrastruktur lainnya.
"Selain itu mereka juga memiliki kewajiban untuk membersihkan dan membuang material sisa galian, namun ini kurang mendapatkan perhatian dari kontraktor yang mengerjakan itu," kata dia.
Ivan menambahkan, mitra PT Telkom juga memiliki kewajiban untuk memadatkan kembali timbunan dengan alat pemadat dengan standar meterial sesuai dengan kesepakatan.
Bak control sambungan permukaan atas penutup juga dibangun tidak melebihi permukaan jalan yang ada, pekerjaan yg di izikan sesuai dgn pengajuan dan menyampaikan laporan singkat ke DPU.
"Dengan adanya kesepakatan awal seperti itu, DPU tidak keberatan, namun pada kenyataannya saat ini pengerjaan tidak sesuai kesepakatan tersebu," kata dia.
Pada kesepakatan tersebut, kata dia, mitra PT Telkom juga menyanggupi adanya perbaikan kembali selokan dan lantainya yang rusak untuk kepentingan pemasangan kabel optik tersebut sesuai kesepakatan yang dikeluarkan Kepala DPU Bangka Barat Suharli pada 23 Mei 2013.
Ia menyayangkan sampai saat ini mitra PT Telkom selaku pemilik proyek tersebut melalaikan kewajibannya dan banyak kesepakatan yang tidak dilakukan di lapangan sehingga mengganggu pengguna jalan dan merusak fasilitas umum.
"Kami harap secepatnya PT Telkom menjalankan kewajibannya, apalagi sebentar lagi memasuki arus lebaran yang diperkirakan arus lalu lintas meningkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013