Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan sertifikat tanah elektronik, sebagai bentuk peningkatan pelayanan sertifikasi pertanahan masyarakat di daerah itu.

"Ini merupakan inovasi dan konsep baru BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel I Made Daging saat peluncuran sertifikat tanah elektronik di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan sertifikat tanah elektronik ini tidak lagi merupakan buku dengan jumlah delapan halaman, namun hanya berbentuk satu lembar dan dokumen atau data-datanya tersimpan di dalam elektronik.

"Kedepannya seluruh sertifikat tanah ini tidak lagi berbentuk buku, tetapi sertifikat tanah ini berbentuk elektronik," ujarnya.

Menurut dia sertifikat tanah elektronik ini merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi yang diadopsi BPN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini juga untuk menghindari mafia tanah atau kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mensertifikasi tanah yang merugikan masyarakat," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto menyatakan Pemprov Kepulauan Babel mendukung sertifikat tanah elektronik, guna memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanahnya.

"Kami berharap sertifikat elektronik ini pengurusan sertifikat tanah lebih mudah, cepat dan murah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023