Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran sebanyak 3.829 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pemilu 2024 mendatang.

"KPU Belitung membutuhkan tenaga KPPS sebanyak 3.829 orang yang akan bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata anggota KPU Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Ghofur di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, sebanyak 3.829 orang anggota KPPS Pemilu 2024 tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan di sebanyak 547 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kecamatan setempat.

"Sehingga di setiap TPS nantinya akan ada sebanyak tujuh orang anggota KPPS. Terdiri dari satu ketua dan enam anggota ditambah dua orang petugas keamanan TPS," ujarnya.

Ia menambahkan, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11 Desember sampai 20 Desember mendatang dengan syarat berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selanjutnya pendaftar anggota KPPS tidak boleh memiliki riwayat penyakit komorbid atau bawaan.

"Hal ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 lalu diketahui banyak kejadian sekitar 800 anggota KPPS, Linmas, dan anggota kepolisian yang meninggal dunia akibat faktor kelelahan dan penyakit bawaan," katanya.

Dirinya berharap, generasi muda di daerah itu dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 mendatang.

"Kami harapkan adanya keterlibatan generasi muda dalam menjadi anggota KPPS sehingga stamina lebih kuat dan tubuh lebih sehat dalam menjalankan tugas di TPS pada pelaksanaan pemilu nanti," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023