Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan netralitas terhadap seluruh aparatur sipil negara pada pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Guna menjaga netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) ini, kami bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar berperan aktif meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga sikap netral kepada seluruh pegawai, ini sebagai upaya pencegahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Anthoni Pasaribu di Mentok, Selasa.
Ia meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam setiap tindakan, baik pada saat bertugas maupun berada di tengah masyarakat atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ia mengatakan untuk menjaga netralitas pihaknya juga meminta masing-masing kepala OPD ikut melakukan pengawasan.
Baca juga: Ratusan ASN Pemprov Babel deklarasi ikrar netralitas
"Untuk mengoptimalkan ini, kami sudah membuat surat edaran, kepala OPD juga harus tahu pegawainya yang terlibat politik. Kami juga sudah ke KPU meminta siapa-siapa yang terlibat pencalonan, tim pemenangan, anggota parpol dan segala macam itu," katanya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, kata dia, sampai sejauh ini belum ada ASN yang terlibat politik praktis.
"Untuk para pegawai honorer, sesuai dengan kontrak kerja juga tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Jika terbukti maka akan ada sanksi sesuai tahapan yang sudah diatur," katanya.
ASN yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang mengatur ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: Bupati Bangka Tengah ingatkan ASN tidak terlibat politik praktis
“Kami sampaikan seluruh ASN itu mulai dari PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sampai PHL (pegawai harian lepas) itu sesuai undang-undang harus bersifat netral. ASN yang terlibat politik praktis dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan PP,” katanya.
Netralitas ASN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian ASN juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian mengimbau seluruh pegawai kontrak, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk bijak menggunakan media sosial.
"Kami imbau untuk lebih bijaksana dalam bermain media sosial, sesuai aturan mereka dilarang untuk memberikan tanda suka dan mengunggah berbau politik di platform media sosial guna menjaga netralitas," katanya.
Baca juga: Pj Wali Kota Lusje imbau ASN Pemkot Pangkalpinang jaga netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Guna menjaga netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) ini, kami bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar berperan aktif meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga sikap netral kepada seluruh pegawai, ini sebagai upaya pencegahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Anthoni Pasaribu di Mentok, Selasa.
Ia meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam setiap tindakan, baik pada saat bertugas maupun berada di tengah masyarakat atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ia mengatakan untuk menjaga netralitas pihaknya juga meminta masing-masing kepala OPD ikut melakukan pengawasan.
Baca juga: Ratusan ASN Pemprov Babel deklarasi ikrar netralitas
"Untuk mengoptimalkan ini, kami sudah membuat surat edaran, kepala OPD juga harus tahu pegawainya yang terlibat politik. Kami juga sudah ke KPU meminta siapa-siapa yang terlibat pencalonan, tim pemenangan, anggota parpol dan segala macam itu," katanya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, kata dia, sampai sejauh ini belum ada ASN yang terlibat politik praktis.
"Untuk para pegawai honorer, sesuai dengan kontrak kerja juga tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Jika terbukti maka akan ada sanksi sesuai tahapan yang sudah diatur," katanya.
ASN yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang mengatur ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: Bupati Bangka Tengah ingatkan ASN tidak terlibat politik praktis
“Kami sampaikan seluruh ASN itu mulai dari PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sampai PHL (pegawai harian lepas) itu sesuai undang-undang harus bersifat netral. ASN yang terlibat politik praktis dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan PP,” katanya.
Netralitas ASN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian ASN juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian mengimbau seluruh pegawai kontrak, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk bijak menggunakan media sosial.
"Kami imbau untuk lebih bijaksana dalam bermain media sosial, sesuai aturan mereka dilarang untuk memberikan tanda suka dan mengunggah berbau politik di platform media sosial guna menjaga netralitas," katanya.
Baca juga: Pj Wali Kota Lusje imbau ASN Pemkot Pangkalpinang jaga netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023