Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merekrut sebanyak 3.983 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

"Sebanyak 3.983 orang itu nantinya akan menjadi petugas penyelenggara pada 569 tempat pemungutan suara yang tersebar di Bangka Barat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Kamis.

Ia mengatakan jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 570 TPS, namun terdapat satu lokasi TPS khusus di Rutan Kelas II B Mentok yang petugas KPPS melibatkan para pegawai di institusi tersebut. Jadi, rekrutmen KPPS untuk kebutuhan 569 TPS.

"Seharusnya memang 3.990 orang, namun karena ada satu TPS khusus maka kita hanya merekrut 3.983 orang untuk umum," ujarnya.

Masa pendaftaran calon petugas KPPS ini berlangsung 11 hingga 20 Desember 2023. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi, kompetensi, tanggapan masyarakat, dan mereka yang lolos akan dilantik pada 25 Januari 2024.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, antara lain batas maksimal usia calon petugas 55 tahun," katanya.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, penerapan aturan batas usia tersebut dilakukan, salah satunya mencegah kasus kelelahan para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu, ada banyak pertimbangan dalam menentukan bata usia maksimal ini, selain juga ada pertimbangan riwayat kesehatan dan komorbid.

"Dalam aturan tersebut sudah cukup jelas batas usia sudah ditentukan antara 17 sampai 55 tahun, itu merupakan usia produktif dan ada pertimbangan, khususnya kesehatan" katanya.

Ia mengatakan para petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi KPPS selanjutnya akan diberikan bimbingan teknis agar memahami tugas dan fungsi masing-masing.

Kemampuan para petugas akan terus dilatih dengan beberapa pola bimbingan teknis yang sudah disiapkan, baik materi penyampaian dalam bentuk teori maupun praktik simulasi agar petugas bisa menjalankan tugas pelayanan pemungutan suara, proses pelaporan administrasi hingga pelaporan hasil rekapitulasi.

Dengan beban kerja dan tanggung jawab besar dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara, para petugas akan diberikan honor yang lebih besar dibandingkan pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua KPPS yang pada Pemilu 2019 mendapat honor sebesar Rp600 ribu, kali ini memperoleh Rp1,2 juta. Sementara anggota KPPS dari sebelumnya Rp550 ribu, honornya naik menjadi Rp1,1 juta dan petugas Linmas mendapatkan honor Rp700 ribu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023