Kementerian ESDM menyebutkan kegiatan reklamasi pascatambang merupakan upaya menjaga lahan tetap stabil sekaligus lebih produktif menyerap tenaga kerja.

"Dampak terhadap lingkungan atas kegiatan pertambangan memerlukan upaya untuk meminimalisasinya, misalnya dengan mereklamasi tambang pascakegiatan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan.

Kegiatan reklamasi pascatambang itu meliputi antara lain merehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan.

Pemerintah telah menetapkan aturan teknis pascatambang melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan.

Komitmen itu diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khususnya lapangan golf yang pertama di area bekas tambang.

"Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pascatambang saat reklamasi selesai," ujar Mine Closure Departement Head Berau Coal Doddy Herika W.

Doddy menjelaskan bahwa lapangan golf itu merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang ditambang sejak 1995 dan ditutup pada 2005.

"Lapangan golf ini merupakan bagian dari Kembang Mapan, yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya. Sehingga, selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi, dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau," tambahnya.

Luas area lapangan golf mencapai 55,38 hektare dengan 18 hole yang dilengkapi fasilitas seperti green rough, fairway, bunker, dan area istirahat.

Keberadaan lapangan juga untuk mendukung pola hidup sehat, sekaligus menjadi tempat silaturahim antarkaryawan dan masyarakat pecinta golf.

Selain itu, reklamasi juga dilakukan di area yang dulunya merupakan lubang tambang dan kini menjadi danau.

Danau seluas 28 hektare tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat, dan olahraga air.

"Dari 150 hektare yang ditutup, tersisa 28 hektare dan sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan  sehingga, kami tetapkan sebagai area peralihan atau void atau disebut danau pascatambang," terangnya.

Pengelolaan reklamasi di area pascatambang juga dimanfaatkan sebagai peternakan sapi dan kambing yang pengelolaannya menggunakan sistem silvopastura.

Sistem itu merupakan sistem budi daya yang memadukan antara merawat tanaman kehutanan dengan peternakan di dalam satu kawasan yang sama untuk meningkatkan nilai lahan menjadi lebih produktif.

"Kami ada 80 hektare grazing area dan kalau yang silvopastura, pokoknya yang ada revegetasinya atau ada tanamannya kita lepaskan di situ," jelas Doddy.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023