Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dengan tersangka Dito Mahendra, lengkap dan melimpahkan berkas perkara serta tersangka Dito ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis.

Djuhandhani menjelaskan dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), yang meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 7 September 2023 di Bali. Usai penangkapan, Dito langsung ditahan hingga Kamis atau selama 105 hari.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti yang disita, di antaranya sepucuk senjata api merk Glock 17 kaliber 9, sepucuk senjata api jenis Revolver S&W kaliber 22, sepucuk Glock 19 custom kaliber 9, sepucuk senjata api merk AK 101, dan sepucuk pistol kaliber 9.

Kemudian, penyidik juga menyita sepucuk senjata api jenis Makarov, sepucuk air soft gun merk Heckler, sepucuk air soft gun warna hitam merk Angstadt Arms, sepucuk air soft gun dengan nomor 5168, sepucuk senapan angin dan 2.178 butir peluru, selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik tidak menemukan fakta adanya keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Dito Mahendra.

"Sampai dengan hari ini, sampai dengan penyidikan sekarang, tidak kami dapatkan yang masuk anggota Polri dan lain sebagainya," kata Djuhandhani.

Dito Mahendra tercatat memiliki keanggotaan Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), sehingga beberapa senjata api yang ditemukan saat penggeledahan di kantornya oleh KPK, pada 13 Maret 2023, ada yang berizin.

Menurut Djuhandhani, motif sementara kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito ialah untuk hobi menembak.

"Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang tetapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023