Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka rekrutmen  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 555  tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

"Perekrutan ini dilakukan lebih selektif agar terpilih KPPS yang profesional dan berintegritas," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bangka Selatan Syahrullah di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan di antara syarat rekrutmen KPPS adalah dengan membatasi usia yakni minimal usia 17 dan batas usia maksimal 55 tahun.

"Pembatasan usia ini berkaca pada Pemilu 2019 yang hanya disebutkan usia minimal saja, sehingga anggota KPPS sudah banyak yang berusia tua atau uzur," ujarnya.

Salah satu syarat menjadi KPPS itu adalah, usia minimal 17 tahun dan untuk usia maksimal 55 tahun, sehingga tidak ada lagi yang berusia tua atau uzur.

Syahrullah mengatakan, dalam rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024 setiap pelamar diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan.

"Syarat itu dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta dengan catatan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar tanpa ada pemalsuan dokumen," ujarnya.

Ia juga mengatakan, calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit bawaan karena pada Pemilu 2024 kesehatan menjadi syarat mutlak calon anggota KPPS dan ini sebagai upaya mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dapat ditekan.

"Kepada anggota KPPS tidak boleh ada penyakit bawaan, seperti darah tinggi, jantung dan kolestrol," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023