Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh melantik sebanyak 20 pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat menjelang berakhirnya masa jabatan pada 31 Desember mendatang.

Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan pelantikan tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan posisi jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena memasuki masa pensiun dan untuk melakukan penataan kepegawaian.

"Pelantikan ini memang untuk mengisi jabatan yang kosong karena ditinggalkan pejabat sebelumnya yang pensiun dan sekarang posisi jabatan semuanya sudah terisi," katanya.

Menurut dia, pelantikan ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dilakukan berdasarkan kajian dan telaah yang mendalam sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Kami kaji, kami telaah, dan susun sesuai kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Inilah yang dinamakan dengan reformasi birokrasi," ujarnya. 

Bupati menilai, pelantikan dan mutasi pegawai tersebut dilaksanakan sesuai prinsip 'the right man on the right place' atau orang yang benar ditugaskan di tempat yang benar dan sesuai.

"Dalam mutasi ini tim Baperjakat juga telah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Ia berpesan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung untuk tetap mempertahankan kinerja yang telah cukup baik selama ini.

"Apalagi kita telah mendapatkan sejumlah penghargaan di bidang penataan ASN baik mutasi dan reformasi birokrasi," ujarnya. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhamie di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan secara ketentuan Bupati Belitung masih diperkenankan untuk melakukan mutasi ASN meskipun masa jabatannya akan segera berakhir.

"Ini mungkin mutasi yang terakhir di masa kepemimpinan Bupati Belitung Sahani Saleh karena secara aturan memang diperbolehkan melakukan mutasi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023