Polresta Pangkalpinang bersama Bea Cukai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram sabu menjelang perayaan malam Tahun Baru 2024.

"Saat ini terduga dan barang bukti sabu empat kilogram ini telah diamankan untuk tindaklanjut proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan dalam mencegah peredaran narkoba dan minuman keras pada momen perayaan malam pergantian Tahun Baru 2024, Polresta Pangkalpinang menggencarkan patroli dan razia ke tempat-tempat hiburan malam, guna menciptakan situasi kondusif yang aman menjelang dan selama perayaan pergantian tahun baru nanti di Kota Beribu Senyuman ini.

"Kita tidak hanya berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram sabu, tetapi juga berhasil menyita 201 botol miras golongan B berbagai merek," katanya.

Ia menyatakan selama 2023 ini, Polresta Pangkalpinang berhasil menangani 61 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang dengan barang bukti antara lain 7.446,56 gram sabu, ganja 96,81 gram dan inex 30,23 gram.

Sementara jumlah kasus peredaran narkoba 2022 sebanyak 75 kasus, tersangka 111 orang dengan barang bukti sabu 661,7 gram, inex 6,84 gram dan ganja 737,7 gram.

"Kasus peredaran narkoba tahun ini berkurang 14 kasus atau -22,95 persen dibandingkan jumlah kasus narkoba 2022," katanya.

Menurut  dia pengungkapan kasus peredaran narkoba tahun ini, merupakan suatu prestasi bagi Polresta Pangkalpinang untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya barang haram ini.

"Dengan keberhasilan kepolisian bersama Bea Cukai menggagalkan empat kilogram sabu ini, maka kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa masyarakat dari narkoba ini. Bayangkan jika sabu ini beredar pada malam tahun baru maka 20 ribu jiwa masyarakat akan menggunakan barang haram ini dalam merayakan tahun baru yang bisa berujung kematian," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023