Muntok (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar bijih timah liar di Kecamatan Parittiga.

"Penertiban kami lakukan menindaklanjuti informasi warga mengenai maraknya aktivitas tambang liar di Desa Puput dan Sekarbiru yang tidak sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Sunatro di Muntok, Kamis.

Ia menerangkan, penertiban aktivitas tambang inkonvensional pola rajuk di Desa Sekarbiru dilaksanakan pada Kamis (23/6) sekitar pukul 01.00 WIB dipimpin Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Setiawan.

Pada penertiban tersebut petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 12 unit mesin pompa air yang berfungsi sebagai penyemprot tanah, yang sengaja ditinggal pemiliknya di lokasi itu.

"Sebanyak 12 unit mesin jenis robin kami temukan di lokasi dan selanjutnya kami sita," katanya.

Satpol PP menduga di lokasi tersebut masih banyak yang melakukan aktivitas penambangan, namun pihaknya tidak mampu menjangkau lebih jauh karena berbagai keterbatasan yang ada.

"Lokasi cukup gelap dan personel terbatas serta minimnya peralatan mengakibatkan kami tidak bisa bergerak lebih jauh," kata dia.

Ia memperkirakan lokasi itu sudah sering ditambang dan berlangsung cukup lama jika dilihat dari banyaknya barang bukti yang ditemui petugas.

"Kami secara berkala tetap akan melakukan penertiban tambang liar untuk membantu mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016