Jakarta (Antara Babel) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2013.

"Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Provinsi Sumsel itu, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 13.30 WIB dengan 15 pertanyaan.

"Penyidik menggali masalah penggunaan dana hibah tersebut," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Laonma Tobing, Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016