Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi mantan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
 
Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi "a de charge" bagi Firli Bahuri.
 
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
 
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
 
Romli menambahkan jika harta mantan Ketua KPK tersebut hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Guna pembuktian indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup dengan pembuktian terbalik.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan terkait saksi yang meringankan bagi Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan saksi meringankan yang dimaksud adalah Prof Romli Atmasasmita.
 
"Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," katanya di Jakarta, Rabu (3/1).

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024