Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak sesuai aturan.

"Ini penertiban kedua, karena masih ada sebagian APK yang terpasang pada titik yang dilarang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan Azhari di Toboali, Kamis.

Bawaslu Bangka Selatan menertibkan APK kembali yang dinilai tidak patuh dengan surat keputusan (SK) KPU dan SK Bupati Bangka Selatan yang membatasi penempatan APK di jalan protokol.

Pihak bertindak tegas apabila masih ada caleg yang memasang baliho di lokasi yang dilarang.

"Kita tindak tegas tanpa pandang bulu dengan menurunkan baliho caleg yang masih melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya pihaknya juga melakukan penertiban serupa di sepanjang jalan jenderal Sudirman Toboali dan terdapat delapam baliho yang berada di lokasi papan reklame berbayar yang sudah diturunkan.

"Sedangkan tadi cuma ada satu baliho yang kita turunkan, tepatnya di depan Gedung Nasional atau Simpang Rawa Bangun Toboali," ujarnya.

Ia mengingatkan para caleg tidak memasang APK di lokasi yang memang sudah dilarang berdasarkan aturan.

"Patuhi aturan dan regulasi yang ada karena kita menginginkan pemilu ini damai serta kondusif," ujarnya.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024