Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (21) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (1/1/24) malam.
Pemuda asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Saat diamankan, Tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu didalam tas sandang milik pelaku,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/24) sore.
Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan dirumah kos pelaku, Tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.
"Jadi dari 2 TKP ini, Tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,"terang Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pemuda asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Saat diamankan, Tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu didalam tas sandang milik pelaku,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/24) sore.
Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan dirumah kos pelaku, Tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.
"Jadi dari 2 TKP ini, Tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,"terang Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024