Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara di Belitung dan Belitung Timur dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Jumat mengatakan adapun perkara tindak pidana korupsi yang dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut adalah dugaan persoalan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta yakni PT. Green Forestry Indonesia (GFI).

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Padang Kandis Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023," katanya. 

Ia mengatakan, status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dinaikkan karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," ujarnya. 

Sebelumnya dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Belitung sempat mencuat. 

Pada 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo.

Mereka mengadu karena perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas. 

Salah seorang warga, Heryandi Basri yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih dua hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.

Dalam suratnya, dia menuliskan sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI.

Heryandi menyebut, tanah yang dimaksud merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

"Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh PT GFI. 

"Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024