Pangkalpinang (Antara Babel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang  membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masyarakat.

"Pembebasan biaya BPHTB merupakan faktor meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus sertifikat tanahnya," kata Ferry saat menyerahkan 40.000 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di Pangkalpinang, Selasa sore.

Menurut Menteri ATR, pembebasan  biaya BPHTB itu mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas tanah mengingat selama ini biaya BPHTB ini menjadi halangan bagi masyarakat dalam mengurus dan memproses hak atas tanahnya.

"Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota lain untuk membebaskan biaya BPHTB," ujarnya.

Ia ingin hak atas tanah masyarakat di Kepulauan Babel dapat tertata, terdaftar, dan teraplikasi dengan baik.

"BPHTB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu,  kami mengapresiasi pemda yang membebaskan biaya pengurusan legalitas tanah masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan apabila tanah masyarakat tertata, terdaftar, dan teraplikasi dengan baik maka pemanfaatan dan kegunaan tanah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya sempat bertanya kepada masyarakat penerima prona gratis, untuk apa sertifikat ini, ibu itu menjawab sertifikat tanah akan digunakan jaminan pinjaman di bank untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.  
    
Ia mengatakan saat ini Kementerian ATR dan pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha di perbankan.

"Legalitas tanah ini dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga dapat mempercepat roda perekonomian masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016