Pekanbaru (Antara Babel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan
menarik izin pengusaha dari hak guna usaha (HGU) yang mengalami
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
"Kalau ada lahan yang alami kebakaran sampai 40 persen, maka akan kami keluarkan dari izin HGU-nya," ungkapnya di Riau.
Selanjutnya, menurut dia, wilayah yang mengalami karhutla dipisahkan
dan ditarik jadi hak milik pemerintah, dan sisanya diterbitkan HGU
baru.
Ferry menjelaskan, peringatan keras ini bagi mereka yang memiliki lahan dengan izin HGU yang mengalami kebakaran.
"Masak kebakaran di atas lahannya sendiri tidak tahu," ujarnya.
Selama ini banyak kasus karlahut terjadi di areal HGU, dan para
pemiliknya berargumentasi tidak mengakui siapa yang membakarnya.
Dengan kebijakan sita lahan, dikemukakannya, akan memberikan efek
jera bagi pemilik HGU, sekaligus menekan karlahut yang merugikan semua
pihak.
"Kami ingin membangun sikap bertanggung jawab dari pengusaha.
Bagaimana dia bisa mengelola lahannya dengan baik, sementara dibiarkan
terbakar. Jadi, mana tanggungjawab mereka selaku pemilik izin HGU?,"
ujarnya.
Ia pun mengemukakan, pemerintah tidak main-main dalam
menerbitkan HGU baru, yakni dengan memperhatikan tiga kebijakan dibidang
pertanahan yang menjadi syarat mutlak.
Pertama, BPN menarik lahan yang alami kebakaran dan mengeluarkannya dari HGU.
Kedua, BPN melarang pemilik HGU membuka lahan dengan cara membakar
lahan. Penerima HGU wajib menyediakan sumber air dengan membangun kanal
untuk mempermudah pemadaman jika ada kebakaran.
Ketiga, ditambahkannya, mana kala ada lahan gambut dengan tingkat
kebasahannya sesuai Keputusan Presiden menjadi syarat, maka izin HGU-nya
tidak akan diperpanjang.
Menteri Agraria Ancam Sita Lahan Karhutla
Jumat, 25 Maret 2016 21:03 WIB
"Kalau ada lahan yang alami kebakaran sampai 40 persen, maka akan kami keluarkan dari izin HGU-nya.