Komisi Pemilihan umum (KPU) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 473 Surat suara rusak pada beberapa tingkatkan pemilihan. 

"Kerusakan Surat suara itu hingga saat ini terdiri dari 23 lembar Presiden dan Wakil Presiden, 181 lembar DPR-RI, 65 lembar DPD-RI, 31 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 1, 23 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 2, 3 lembar lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 3, dan 20 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 4,"kata Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin di Toboali, Kamis (11/1). 

Disampaikannya temuan tersebut berdasarkan proses penyortiran dan pelipatan yang sudah dilakukan di Gudang KPU Kabupaten setempat sejak pada tanggal 2 Januari 2024 hingga tanggal 10 Januari 2024 ini. 

"Untuk melakukan penyortiran itu kami melibatkan 130 tenaga sortir yang sudah dibekali dengan tata cara melipat sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata dia. 

Menurut Muhidin sebelum disortir dan dilipat, kami briefing dulu seluruhnya tentang bagaimana cara mensortir dan melipat surat suara. 

"Rekapitulasi surat suara rusak atau cacat akan disortir kembali oleh KPU Bangka Selatan untuk memastikan tingkat kerusakannya," kata dia. 

Ia menjelaskan KPU Bangka Selatan mengadakan rapat pleno internal terhadap jumlah kerusakan setiap jenis surat suara dan dapil yang kemudian disampaikan secara berjenjang hingga KPU-RI. 

"Laporan hasil penyortiran ini kita lakukan secara berjenjang dan melalui rapat internal terlebih dahulu," kata Muhidin.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024