Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pegawai negeri sipil tidak mengambil cuti tahunan Idul Fitri 1437 Hijriah, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.     
   
"Masa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah cukup panjang, jadi diharapkan PNS tidak mengambil cuti pascalebaran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Fery Insani di Sungailiat, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai petunjuk dari Kemenpan dan RB, diminta kepala SKPD dan PNS tidak mengambil cuti sepekan setelah lebaran, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Pejabat dan PNS yang berada di instansi pelayanan publik seperti dokter, perawat, Dinas Perhubungan tidak dibolehkan cuti," ujarnya.

Menurut dia cuti diberikan kepada PNS karena alasan tertentu misalnya mengunjungi orang tua, terkena musibah dan lainnya.

"Kami tegaskan tidak ada cuti usai lebaran, kecuali izin karena sesuatu hal," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan dilakukan inspeksi mendadak PNS yang tidak masuk kerja usai Lebaran.

"Apabila ditemukan PNS tidak masuk kerja usai lebaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016