Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung, MR alias Kibul (31) warga Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/24) malam.

Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian.

"Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/24) siang.

Penangkapan pelaku, dikatakan Jojo berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel.

Baca juga: Tim Jatanras Polda Babel ciduk 3 pemuda pelaku curat dengan modus bobol rumah kosong

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya,"ungkap Jojo.

Sementara itu, dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama pelaku lainnya yang terlebih dahulu telah ditangkap pada Mei tahun 2023 lalu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo Sutarjo.

Baca juga: Polisi Bangka Barat tangkap penimbun solar 2,5 ton

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AP Alias Boncel (22th) kembali ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Mei 2023 lalu.

Pelaku diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku lainya berinisial MR alias Kibul.

Saat dilakukan penangkapan, MR alias Kibul berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Kini, usai 8 bulan pelariannya, MR alias Kibul akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang pada Sabtu malam lalu di Selindung Pangkalpinang.

Baca juga: Tipu korban Rp260 juta, seorang pemuda diciduk Tim Jatanras Polda Babel, modus jual beli sarang burung walet

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024