Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan perusahaan pers untuk menghindari pemasangan iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Masa kampanye di media massa, baru dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, tidak dibolehkan di luar jadwal itu," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Senin.

Tamimi mengatakan itu menyikapi temuan adanya caleg di Bangka Tengah yang sudah terlanjur memasang iklan kampanye di media massa.

"Beberapa waktu lalu, tim cyber Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendapatkan satu caleg dari Dapil 1 Bangka Tengah sudah menampilkan iklan di media massa, tetapi sudah kita telusuri dan tarik," ujar Tamimi.

Tamimi memastikan iklan tersebut sudah dicabut dan caleg dipersilahkan memasang kembali pada 21 Januari 2024.

"Saya juga mengimbau kepada kawan-kawan pers untuk berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pemasangan iklan kampanye," ujarnya.

Menurut Tamimi, persoalan iklan kampanye di media massa sangat penting karena dirinya tidak ingin pers terjebak dalam persoalan hukum.

"Jika ditemukan pelanggaran terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, itu ada sanksinya karena kampanye di luar jadwal," ujarnya.

Pihaknya berupaya mengingatkan dan melakukan pencegahan dari sekarang agar perusahaan pers tidak terjebak dalam persoalan iklan kampanye yang bermasalah.

"Kami siap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kawan-kawan pers kapanpun terkait aturan dan larangan pemasangan iklan kampanye ini," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024