Toboali (Antara Babel) - PT Mitra Bangka Resource Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku kesulitan membayar pajak retribusi, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.

"Kami kecewa karena DPPKAD Bangka Selatan menolak pembayaran pajak retribusi perusahaan," kata Direktur PT MBR Bangka Selatan, Indra Maulana di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan pajak retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp1,5 miliar dan dapat menambah kas daerah dalam mempercepat pembangunan dan kesejateraan masyarakat.

"DPPKAD penolakan pembayaran pajak ini, karena alasan perusahaan belum melengkapi perpanjangan izin usaha," katanya.

Pada hal, kata dia, PT MBR telah memperpanjang izin pada 24 Juni 2016 dan izin baru itu telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang sudah ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.

"Kami telah menyampaikan perpanjangan perizinan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Bupati Bangka Selatan, sehingga tidak ada alasan DPPKAD menolak pajak ini," katanya.

Menurut dia apabila pembayaran pajak ini ditolak maka sebaiknya DPPKAD menyampaikan penolakan melalui surat resmi, agar pembayaran pajak bisa
dilakukan di pemerintah provinsi.

"Kami sudah meminta surat penolakan pembayaran pajak ini secara tertulis, namun pihak DPPKAD tidak diberikannya, sehingga kami bingung harus berbuat apa," ujarnya.

Ia berharap ada kepastian hukum dan pelayanan yang sesuai aturan yang berlaku, agar pajak retribusi ini jelas dan transparan.

"Dalam waktu dekat juga kita akan melayangkan surat terbuka atas kejadian ini kepada pemerintah pusat dan provinsi, agar masalah ini bisa jelas," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikai dan Informasi Bangka Selatan, Rom Rodana mengaku belum menerima surat perpanjangan izin usaha PT MBR dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Saya belum menerima surat perpanjangan dari kemetrian dan kebijakan bupati. Bupati ingin melihat kembali berkasnya," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016