Koba, Babel, (ANTARA) - UPTD Samsat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Desember 2024 sudah mencapai 89,13 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"Target kita Rp47 miliar dan terealisasi Rp41,8 miliar atau 89,13 persen dari target," kata Kepala Samsat Bangka Tengah Rezania Saputra di Koba, Selasa.
Rezania mengatakan penerimaan pajak kendaraan tahun ini kemungkinan tidak mencapai 100 persen karena banyaknya tunggakan dan kondisi ekonomi masyarakat yang lesu.
"Namun demikian, program pemutihan pajak mampu meningkatkan jumlah pemilik kendaraan membayar pajak," ujarnya.
Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.
"Masyarakat mampu memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka," katanya.
Rezania juga mengatakan, tercatat sebanyak 197 unit kendaraan dinas (plat merah) di Bangka Tengah menunggak pajak, namun sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pelunasan pajak.
"Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah daerah dan tentu saja segera ditunaikan kewajiban bayar pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan dan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan raya, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.
Selain itu, dana dari pajak kendaraan juga digunakan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dan segera membayar pajak kendaraan mereka guna menghindari sanksi serta mendukung pembangunan daerah," ujarnya.