Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka pada kasus penambangan liar bijih timah di Desa Telak, Kecamatan Parittiga.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, kami juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira di Mentok, Rabu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM (61), ES (38) dan AD (32).
Penetapan tersangka kepada para pelaku ini berawal dari kegiatan penertiban penambangan liar oleh polisi di Dusun Airbunut, Desa Telak, Parittiga pada Rabu (10/1).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi adanya kegiatan penambangan timah yang dilakukan tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan alat berat.
"Saat itu, tim tiba di lokasi dan menemukan beberapa orang sedang melakukan penambangan pasir timah menggunakan alat berat, para pekerja sedang melakukan menggali lapisan tanah bagian atas," katanya.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan menanyakan kepada pemilik tambang (tersangka RM) terkait surat izin kegiatan penambangan, namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin apapun dari pihak berwenang.
Selanjutnya pelaku RM ditangkap, sedangkan operator alat berat berhasil melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam hari melakukan penambangan di lokasi itu dengan menggunakan alat berat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak PT Timah Tbk didapatkan informasi lokasi tersebut masuk dalam wilayah penambangan milik perusahaan negara tersebut.
"Saat ini tiga pelaku sudah menjadi tersangka, kami juga sedang mencari keberadaan operator alat berat yang sampai saat ini belum ketemu," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa dua unit mesin semprot air, dua gulung selang, satu batang pipa, jerigen berisi solar, satu unit alat berat, dan catatan sewa alat berat yang selanjutnya disita di Mapolres Bangka Barat.
"Dari keterangan pemilik tambang, kegiatan itu baru berlangsung enam hari dan masih dalam proses menggali lapisan tanah atas sehingga belum menghasilkan bijih timah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, kami juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira di Mentok, Rabu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM (61), ES (38) dan AD (32).
Penetapan tersangka kepada para pelaku ini berawal dari kegiatan penertiban penambangan liar oleh polisi di Dusun Airbunut, Desa Telak, Parittiga pada Rabu (10/1).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi adanya kegiatan penambangan timah yang dilakukan tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan alat berat.
"Saat itu, tim tiba di lokasi dan menemukan beberapa orang sedang melakukan penambangan pasir timah menggunakan alat berat, para pekerja sedang melakukan menggali lapisan tanah bagian atas," katanya.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan menanyakan kepada pemilik tambang (tersangka RM) terkait surat izin kegiatan penambangan, namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin apapun dari pihak berwenang.
Selanjutnya pelaku RM ditangkap, sedangkan operator alat berat berhasil melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam hari melakukan penambangan di lokasi itu dengan menggunakan alat berat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak PT Timah Tbk didapatkan informasi lokasi tersebut masuk dalam wilayah penambangan milik perusahaan negara tersebut.
"Saat ini tiga pelaku sudah menjadi tersangka, kami juga sedang mencari keberadaan operator alat berat yang sampai saat ini belum ketemu," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa dua unit mesin semprot air, dua gulung selang, satu batang pipa, jerigen berisi solar, satu unit alat berat, dan catatan sewa alat berat yang selanjutnya disita di Mapolres Bangka Barat.
"Dari keterangan pemilik tambang, kegiatan itu baru berlangsung enam hari dan masih dalam proses menggali lapisan tanah atas sehingga belum menghasilkan bijih timah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024