Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan ketentuan pemasangan iklan kampanye di media massa kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami mengundang perwakilan partai politik dalam rangka rapat koordinasi dan sosialisasi aturan pemasangan iklan kampanye di media massa," kata anggota KPU Bangka Selatan Syahrullah di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan, kampanye rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media massa dimulai pada 21 Januari hingga10 Februari 2024 atau selama 21 hari.

"Setelah itu tidak boleh dilakukan kampanye dalam bentuk apapun baik secara "door to door" maupun dengan membuat keramaian, karena sudah masuk masa tenang," ujarnya.

Pihak KPU meminta para peserta pemilu baik partai politik maupun caleg yang mereka usung untuk mematuhi tahapan tersebut.

"Sosialisasi ini perlu kami sampaikan untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran pada masa kampanye maupun terkait pemasangan iklan," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan jadwal yang sudah disusun terkait sejumlah titik dan lokasi yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye rapat umum.

"Berdasarkan keputusan dari Kemendagri bahwa Provinsi Bangka Belitung masuk dalam zona C dan itu artinya baik kabupaten/kota tetap masuk dalam zona C, tidak ada perbedaan," ujarnya.

Terkait aturan kampanye pihaknya tetap mengacu pada aturan yang telah di sampaikan Badan Pengawas Pemilu yaitu tidak boleh melibatkan anak - anak saat kampanye dan zona meletakkan alat peraga kampanye (APK).

"Tidak ada perlakuan khusus bagi partai politik saat melakukan kampanye, semua difasilitasi, demikian pula untuk pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024