Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyepakati dan menandatangani Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pilkada 2024.
"Gugus tugas ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye guna menciptakan suasana Pilkada yang tertib dan adil," Kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, dalam siaran persnya kepada media di Pangkalpinang, Sabtu.
EM Osykar menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga agar dapat meningkatkan pengawasan iklan kampanye di media massa.
"Pada dasarnya, kita sepakat dan saling mendukung karena kerjasama ini tidak memberatkan satu lembaga pun, malah menguatkan kita terutama dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran," katanya.
Bawaslu Babel elah berkoordinasi dengan media terkait persiapan penyiaran iklan kampanye yang diizinkan mulai tanggal 10 November 2024. Sementara itu, Ketua dan Anggota KPID Babel menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki perannya sendiri.
Pihaknya menyatakan Bawaslu adalah lembaga Pengawas Pemilu, KPID bertanggungjawab dalam pengawasan iklan kampanye, dan KPU adalah penyelenggara Pemilu.
"Intinya kami siap berkolaborasi dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak- pihak yang terlibat dalam gugus tugas ini. Semua dilakukan agar semua pola iklan kampanye di media massa sesuai dengan regulasi yang berlaku," paparnya.
Sementara dari KPU Babel juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rambu-rambu kepada paslon terkait aturan yang harus diikuti dalam kampanye, termasuk larangan-larangan yang berlaku.
Mereka berharap Pilkada ini berjalan lancar dan sukses dan mengapresiasi kegiatan hari ini yang dianggap penting untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkitimbul selama proses kampanye.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar juga menekankan bahwa selama tahapan Pilkada ini, pihaknya terus menyosialisasikan iklan terkait larangan-larangan kampanye. Dengan terbentuknya gugus tugas ini diharapkan komunikasi akan semakin mudah.
"Gugus tugas ini juga akan membantu
dalam melakukan kajian bersama. Ketiga lembaga juga pasti berharap dapat mengawal jalannya Pilkada dengan lebih efektif, khususnya dalam hal iklan dan pemberitaan, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pilkada 2024
Bawaslu, KPU dan KPID Babel tandatangani SKB gugus tugas pengawasan iklan kampanye Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 18:10 WIB