Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mencegah aksi pembagian sembako berupa minyak goreng di tengah berlangsungnya tahapan  kampanye Pemilu 2024.

"Kami beberapa kali melakukan pencegahan pembagian sembako dalam masa kampanye berupa minyak goreng," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, setelah berhasil dicrga oleh anggota Panwascam di lapangan maka kegiatan pembagian sembako berupa minyak goreng dalam masa kampanye tersebut batal dilaksanakan.

"Setelah dicegah peserta pemilu yang bersangkutan tidak jadi membagikan sembako," ujarnya.

Ia mengimbau, agar kegiatan pembagian sembako tersebut ke depannya tidak dilakukan lagi karena merupakan suatu pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

"Kami sudah imbau agar ke depannya kegiatan yang sama seperti pembagian sembako ini tidak dilakukan," katanya.

Dikatakan dia, Bawaslu Belitung telah mengawasi sebanyak 592 kegiatan kampanye Pemilu 2024 sampai, Selasa (23/1) kemarin.

Menurut Heikal, jumlah tersebut terdiri dari kampanye pertemuan terbatas 52 kegiatan, pertemuan tatap muka 479 kegiatan, kampanye dalam bentuk lainnya 26 kegiatan, dan kampanye yang dibatalkan ada 35 kegiatan.

"Kalau kampanye yang dibatalkan ini memang permintaan dari peserta pemilu yang bersangkutan sendiri entah karena alasan teknis atau karena faktor lain," ujarnya.

Ia mengimbau, peserta Pemilu 2024 tetap berkampanye dengan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku guna menghindari terjadinya pelanggaran.

"Kami juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak menyusupi atau menyelipi kampanyenya dengan kampanye orang lain apalagi kegiatan kampanye calon bupati karena belum masuk ke dalam tahapan masa pilkada," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024