Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong para petani mengantongi surat tanda daftar usaha budidaya (STD-B).

 "STD-B ini sangat penting untuk membantu petani mengembangkan dan memasarkan hasil perkebunan mereka dengan payung hukum yang jelas," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah Dian Akbarini di Koba, Kamis.

Dian menjelaskan STD-B merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan.

Menurut Dian, ada beragam manfaat yang bisa didapatkan petani dari STD-B, seperti kelengkapan mendapatkan bantuan pemerintah di bidang perkebunan dan persyaratan peremajaan sawit rakyat.

Kemudian persyaratan indonesian sustainable palm oil (ISPO), pendataan untuk mendukung statistik perkebunan, peningkatan daya saing perkebunan (mampu telusur atau tracebelity), penguatan tata kelola dan bahan penyusunan kebijakan.

Terdapat empat langkah untuk mendapatkan STD-B, yakni pendataan dan pengisian formulir permohonan di DPKP Bangka Tengah dan verifikasi dokumen.

"Selanjutnya ada pemeriksaan lapangan dan pemetaan oleh petugas, kemudian STD-B petani terbit dan dapat digunakan," ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan penerbitan STD-B surat permohonan, yakni fotokopi KK dan KTP, fotokopi surat kepemilikan tanah (SKT/SHM dan atau sejenisnya),

"Kita berharap program ini bisa membantu warga Bangka Tengah dalam mengembangkan komoditas pertanian," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024