Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memblokir fuel card pembelian solar subsidi untuk 3.477 unit kendaraan, karena pemilik kendaraan tersebut tidak lagi membayar pajak.

"Sebanyak 3.477 kendaraan ini tidak bisa lagi membeli solar subsidi, karena mati pajak," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan per 31 Januari 2024 sebanyak 3.477 dari 14.813 total kendaraan pengguna solar bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pajaknya telah lewat atau mati pajak, sehingga tidak bisa lagi melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan sistem fuel card.

"Potensi pajak tertunggak dari kendaraan pengguna solar subsidi ini mencapai Rp6 miliar lebih, sehingga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah ini," katanya.

Ia mengatakan pemblokiran fuel card pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan mati pajak ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/259/IV Tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Solar Subsidi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kebijakan ini untuk mengendalikan pendistribusian BBM bersubsidi, agar kuota yang ditetapkan pemerintah tidak terlampaui dan subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna," katanya.

Menurut dia pelarangan dan pemblokiran fuel card solar dan subsidi tepat (My Pertamina), sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

"Kendaraan mati pajak ini harus melakukan pelunasan pajak, maka pemilik kendaraan kembali melakukan pendaftaran ulang melalui Website untuk mendapatkan fuel card yang baru," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024