Pangkalpinang (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka, sebagai komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah itu.
"Dalam penggerebek gudang penimbunan illegal ini, kita berhasil mengamankan 42 ton BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi tanpa dokumen di Dusun Bukit Bangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada Sabtu (15/11) dini hari, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM subsidi dan tanpa dokumen yang sah termasuk beberapa mobil milik dari PT. Bangka Perkasa Energy.
"Ya, disana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," katanya.
Ia menyatakan selain puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan lima orang digudang tersebut.
Kelima orang tersebut yakni berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.
"Kelimanya diamankan disana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," katanya.
Ia menyebutkan kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan digudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," sebutnya.
