Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1,7 ton yang berkedok koperasi di Kecamatan Sungaiselan.
Kasi Humas Polres Bangka Iptu Erwin Syahri dalam keterangan pers di Koba, Jumat, mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan itu berhasil dibongkar anggota Polsek Sungaiselan.
"Minyak bersubsidi itu dikendalikan Koperasi Koneli Sungaiselan, kemudian dijual kepada nelayan di luar harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, harus dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.
Menurut dia, penyalahgunaan ini berdampak pada perekonomian masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua unit mobil bak terbuka berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, sopir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi Koneli mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET.
Saat ini, Ketua Koperasi Koneli atas nama US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami berkomitmen mengawal distribusi BBM subsidi untuk menghindari praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi. Dengan demikian, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan," katanya.