Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan penyalahgunaan sebanyak 3,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dari tiga orang tersangka berinisial P (38), S (34) dan M (45).
Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri di Koba, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Tipider saat mendistribusikan BBM tersebut di Desa Nibung, Kecamatan Koba.
Diduga ketiga pelaku mendapatkan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pihak Pertamina dan menjualnya dengan harga industri kepada para pelaku tambang bijih timah di daerah tersebut.
Bersama tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu satu unit mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu unit Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik.
Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kita berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan serta distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," ujarnya.