Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, dengan menghadirkan tersangka berinisial T (21).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah Iptu Imam Setiawan, Kamis, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban Yogi (21), yang diperagakan dalam 25 adegan.

"Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan kembali peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti," ujar Imam.

Rekonstruksi yang menghadirkan empat orang saksi itu mengungkap peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (11/7) sore bermula dari pertengkaran mulut antara pelaku dan korban di depan gudang penyimpanan mesin tempel, Gang Buton, Desa Batu Beriga.

"Awalnya korban duduk bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Korban lalu memukul pelaku," jelas Imam.

Tak terima, pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau. Ia kemudian kembali ke lokasi dan langsung menusukkan pisau ke perut korban. Korban sempat melawan dan bergumul dengan pelaku, namun pelaku kembali menusukkan pisau ke bagian punggung korban saat bergulat.

Menurut Imam, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang akan digunakan jaksa untuk menyusun dakwaan dan hakim dalam menilai perkara.

"Rekonstruksi bertujuan membangun kembali gambaran nyata dari tindak pidana agar kebenaran materiil lebih jelas dan dapat diuji secara hukum," kata Imam.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Joko Susilo

COPYRIGHT © ANTARA 2026