Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan layanan pusat panggilan (call center) 110 untuk menerima aduan masyarakat secara cepat jika terjadi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.
Kapolres Bangka Tengah I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Senin, mengatakan layanan call center 110 merupakan saluran resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat selama 24 jam.
“Warga silakan melapor jika terjadi tindak kriminal atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan pada masa libur Lebaran potensi gangguan keamanan yang perlu diantisipasi antara lain tindak kriminal, seperti pembobolan rumah yang ditinggalkan mudik.
Namun demikian, Bratasena mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Silakan memanfaatkan layanan tersebut, tetapi jangan melakukan laporan palsu karena ada beberapa aduan yang masuk tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mengimbau warga yang mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi.
“Warga dapat menitipkan kendaraan di Mapolres maupun Mapolsek agar lebih aman sehingga bisa berlebaran dengan tenang,” ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026