Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap dua remaja asal Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (24/1/24) dini hari lalu.
Mereka ditangkap saat berkendara melintasi Jalan Basuki Rachmad Ujung II Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua remaja yang ditangkap yakni Ed alias Dodoi (19) dan FL alias Fajar (24).
"Keduanya diamankan usai Tim Subdit II memberhentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 paket plastik sedang diduga berisi narkoba jenis sabu,"kata Jojo, Jumat (2/2/24) siang.
Tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya di sebuah pondok kebun milik Edoi.
"Disana (pondok kebun) Tim kembali menemukan 2 plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan,"terang Jojo.
"Jadi total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua tempat yakni sebanyak 30.98 gram,"sambung Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga turut mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,"jelas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Mereka ditangkap saat berkendara melintasi Jalan Basuki Rachmad Ujung II Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua remaja yang ditangkap yakni Ed alias Dodoi (19) dan FL alias Fajar (24).
"Keduanya diamankan usai Tim Subdit II memberhentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 paket plastik sedang diduga berisi narkoba jenis sabu,"kata Jojo, Jumat (2/2/24) siang.
Tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya di sebuah pondok kebun milik Edoi.
"Disana (pondok kebun) Tim kembali menemukan 2 plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan,"terang Jojo.
"Jadi total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua tempat yakni sebanyak 30.98 gram,"sambung Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga turut mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,"jelas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024