Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui jajarannya menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di wilayah Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. 

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra yang diduga melakukan penyalahgunaan mobil operasional pemerintah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang di gelar di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar  dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Jumat (2/2), mengatakan bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa. 

Temuan tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

"Dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah karena kendaraan dinas tersebut diduga milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, "katanya.

Baca juga: Bawaslu Babel petakan tiga kerawanan Pemilu 2024

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi,” tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024