Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjelang Pemilu 2024.
"Penguatan PTPS terus kita lakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) agar mereka betul-betul paham dan profesional dalam bertugas," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi usai menghadiri kegiatan bimtek bagi 87 PTPS Kecamatan Namang di Aula MAN IC Bangka Tengah, Minggu.
Tamimi menjelaskan, kegiatan bimtek PTPS se- Bangka Tengah terhitung pada 4-10 Februari 2024 di kecamatan masing-masing.
"Bimtek ini kita gelar dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia PTPS menjelang pemilu pada 14 Februari 2024," ujarnya.
Tamimi yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek itu menyampaikan beberapa materi penting di antaranya adalah terkait tata cara registrasi Sistem pengawas pemilu (siswaslu).
Tata cara pengiriman laporan siswaslu, pengawasan pada masa tenang, pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan menjelang dan penutupan penghitungan suara dan tata cara dokumentasi hasil pengawasan melalui siswaslu.
"Untuk bimtek tahap I tentang teori terhitung pada 4-7 Februari 2024. Sedangkan bimtek PTPS ke II tentang simulasi PTPS dan siwaslu di TPS terhitung pada 8-10 Februari 2024," ujarnya.
Kemudian dilanjutkan pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 sampai dengan 16 Februari 2024. Masa kerja PTPS selama 30 hari terhitung dari SK pelantikan.
"PTPS harus mengetahui apa tugas dan fungsi mereka selama mengawas di TPS, mulai melakukan pengawasan sejak masa tenang pada 11,12,13 Februari 2024," kata Tamimi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Penguatan PTPS terus kita lakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) agar mereka betul-betul paham dan profesional dalam bertugas," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi usai menghadiri kegiatan bimtek bagi 87 PTPS Kecamatan Namang di Aula MAN IC Bangka Tengah, Minggu.
Tamimi menjelaskan, kegiatan bimtek PTPS se- Bangka Tengah terhitung pada 4-10 Februari 2024 di kecamatan masing-masing.
"Bimtek ini kita gelar dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia PTPS menjelang pemilu pada 14 Februari 2024," ujarnya.
Tamimi yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek itu menyampaikan beberapa materi penting di antaranya adalah terkait tata cara registrasi Sistem pengawas pemilu (siswaslu).
Tata cara pengiriman laporan siswaslu, pengawasan pada masa tenang, pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan menjelang dan penutupan penghitungan suara dan tata cara dokumentasi hasil pengawasan melalui siswaslu.
"Untuk bimtek tahap I tentang teori terhitung pada 4-7 Februari 2024. Sedangkan bimtek PTPS ke II tentang simulasi PTPS dan siwaslu di TPS terhitung pada 8-10 Februari 2024," ujarnya.
Kemudian dilanjutkan pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 sampai dengan 16 Februari 2024. Masa kerja PTPS selama 30 hari terhitung dari SK pelantikan.
"PTPS harus mengetahui apa tugas dan fungsi mereka selama mengawas di TPS, mulai melakukan pengawasan sejak masa tenang pada 11,12,13 Februari 2024," kata Tamimi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024