Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengimbau seluruh partai politik(parpol) dan peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang yang akan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

"Alat peraga kampanye (APK) harus dibersihkan oleh peserta Pemilu atau partai politik secara mandiri, kami harapkan proses ini bisa dilaksanakan pada 10 dan 11 Februari 2024 agar masa tenang benar-benar bersih dari APK," kata Ketua KPU Provinsi Babel Husin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pembersihan APK secara mandiri oleh parpol dan peserta Pemilu ini akan diawasi oleh Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan, dan bisa bekerja sama  pemerintah daerah setempat.

"Penertiban APK bukan tugas KPU karena kami hanya mengimbau. Penertiban APK itu bagusnya dilakukan pada satu hari menjelang masa tenang, namun kita akan maklumi apakah kegiatan itu bisa dilakukan di tanggal 10 atau tanggal 11 Februari 2024 pagi," ujarnya.

Selain mengimbau pembersihan APK, KPU Provinsi Babel juga menegaskan agar seluruh peserta pemilu tidak melaksanakan kampanye di masa tenang atau tiga hari sebelum waktu pencoblosan 14 Februari mendatang.

"Tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, setelah itu kami minta seluruh peserta tertib aturan dan tidak menjalankan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.

Husin mengatakan, tidak dibenarkan dan tidak diizinkan lagi  semua peserta pemilu, baik pasangan calon, perseorangan dan partai politik melakukan kampanye saat masa tenang.

"Kampanye cukup di 75 hari kemarin, kita ingin pada masa tenang  dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman di lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga masa tenang ini untuk kondusifitas di Babel," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024