Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung berupaya melakukan pencegahan potensi sengketa penetapan calon terpilih pascapemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Sabtu, mengatakan pencegahan penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
"Akan ada banyak ruang yang menjadi potensi sengketa setelah pemungutan dan penghitungan suara, bahkan setelah penetapan. Ini yang harus kita selesaikan di awal agar tidak menimbulkan sengketa," kata Rio Febri.
Ia mencontohkan potensi sengketa yang biasa terjadi pascapemungutan dan penghitungan suara, antara lain laporan awal dana kampanye, penggunaan sumbangan dana kampanye, batasan dana kampanye, pelaporan administrasi dan lainnya.
Selain itu, kata dia, potensi sengketa yang mungkin terjadi juga terkait mandat dari partai politik yang diatur dalam Keputusan KPU Ri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
“Maka yang bermandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten yang dipakai, itu penting disampaikan kepada partai politik. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami pada tahapan pungut hitung 14 Februari 2024," katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Babel Davitri mengapresiasi kegiatan Bawaslu Bangka Barat yang telah menyampaikan sosialisasi permasalahan tersebut kepada para pengurus partai politik dan peserta pemilu agar terjadi kesamaan persepsi antara peserta dan petugas pengawas saat di lapangan.
"Kita perlu melakukan identifikasi terkait persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi agar bisa dengan cepat dan tepat dalam penanganan proses sengketa, pascapungut hitung dan kampanye," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran, pertama karena meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu yang diputuskan oleh kekuatan hukum tetap.
"Kita berharap melalui sosialisasi kepada seluruh partai politik dan peserta pemilu ini bisa menghindari atau mencegah terjadinya sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Sabtu, mengatakan pencegahan penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
"Akan ada banyak ruang yang menjadi potensi sengketa setelah pemungutan dan penghitungan suara, bahkan setelah penetapan. Ini yang harus kita selesaikan di awal agar tidak menimbulkan sengketa," kata Rio Febri.
Ia mencontohkan potensi sengketa yang biasa terjadi pascapemungutan dan penghitungan suara, antara lain laporan awal dana kampanye, penggunaan sumbangan dana kampanye, batasan dana kampanye, pelaporan administrasi dan lainnya.
Selain itu, kata dia, potensi sengketa yang mungkin terjadi juga terkait mandat dari partai politik yang diatur dalam Keputusan KPU Ri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
“Maka yang bermandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten yang dipakai, itu penting disampaikan kepada partai politik. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami pada tahapan pungut hitung 14 Februari 2024," katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Babel Davitri mengapresiasi kegiatan Bawaslu Bangka Barat yang telah menyampaikan sosialisasi permasalahan tersebut kepada para pengurus partai politik dan peserta pemilu agar terjadi kesamaan persepsi antara peserta dan petugas pengawas saat di lapangan.
"Kita perlu melakukan identifikasi terkait persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi agar bisa dengan cepat dan tepat dalam penanganan proses sengketa, pascapungut hitung dan kampanye," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran, pertama karena meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu yang diputuskan oleh kekuatan hukum tetap.
"Kita berharap melalui sosialisasi kepada seluruh partai politik dan peserta pemilu ini bisa menghindari atau mencegah terjadinya sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024