Sikap apatis, acuh tidak acuh, tidak peduli, masa bodoh, atau tidak mau cawe-cawe dengan pesta demokrasi yang terbesar sepanjang sejarah republik ini bukanlah pilihan yang tepat.
Kepedulian dalam situasi perpolitikan di Indonesia menandakan kecintaan terhadap Tanah Air, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Cukup sederhana dalam mengejawantahkan kecintaan terhadap Ibu Pertiwi, tinggal mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, lalu mencoblos salah satu peserta pemilu, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Pada masa tenang ini, kemungkinan besar calon pemilih sudah menerima undangan berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C. Pemberitahuan-KPU) dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam surat pemberitahuan itu tertera dengan jelas hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00 sampai dengan 13.00), serta tempat pemungutan suara beserta alamat TPS.
Bahkan, KPPS menyarankan waktu kehadiran pemilih, meski waktu pemungutan suara bagi calon pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, ada pula di antara mereka yang disarankan untuk hadir ke TPS diberi durasi waktu selama 2 jam, meski waktu belum berakhir.
Ambil contoh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 023 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2024, Ketua KPPS Ardika Bayu menyarankan kepada calon pemilih di RT 04/RW 06 untuk hadir ke TPS 023 bertempat di Balai Pepabri RW 06 mulai pukul 07.00 s.d. 09.00.
Kendati demikian, saran dari KPPS itu jangan menjadi hambatan dan mengurungkan niat mendatangi TPS. Dalam hal ini, KPPS tetap memberikan kesempatan mereka untuk menentukan pilihan sepanjang belum berakhirnya batas waktu kehadiran pemilih.
Jangan sampai gegara tidak mematuhi saran dari KPPS mereka masuk golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi, konstitusi melindungi hak mereka menentukan calon pemimpin bangsa ini. Jangan sampai terkebiri hak politik mereka.
Tak pantas menyamakan mereka dengan kalangan golput yang benar-benar cuek atau masa bodoh dengan kondisi perpolitikan di Tanah Air, bahkan sejak awal memang berniat untuk tidak hadir ke TPS.
Alasan di antara kalangan golput itu pun bermacam-macam, antara lain, ada yang berpendapat bahwa siapa pun yang memimpin bangsa ini tidak berpengaruh pada nasib mereka.
Pendapat itu jelas menyesatkan. Apabila salah dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif (caleg), sangat berpengaruh pada keberlangsungan bangsa ini. Jadi, jangan buang kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang amanah, sidik, fatanah, dan tablig pada pemilu kali ini.
Ada pula di antara "golput tulen" yang berniat mencoblos semua peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI dan mencoblos lebih dari satu calon anggota legislatif di surat suara.
Padahal, tata cara pencoblosan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Ketentuan soal pemberian suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam partai politik yang sama.
Begitu pula pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Sayang jika hadir di TPS, tidak mematuhi ketentuan tersebut, malah ada yang berniat mencoblos semua pasangan calon dan caleg, sehingga suara tidak sah. Pilih salah satu sesuai dengan hati nurani.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Kendati demikian, satu suara pemilih bakal menentukan kejayaan bangsa Indonesia ke depan, asalkan pasangan calon terpilih dan caleg terpilih benar-benar mumpuni (vide rekam jejak mereka).
Namun, sebelum menentukan pilihan, perlu mengenali lima jenis surat suara Pemilu 2024: warna abu-abu, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI; warna merah, surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI; warna kuning, surat suara Pemilu Anggota DPR RI.
Untuk pemilihan anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota terdapat warna biru dan hijau. Ambil contoh pemilu di Jawa Tengah dan Kota Semarang, untuk warna biru surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang berwarna hijau.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, saat ini memasuki masa tenang hingga 13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Dengan pengetahuan yang cukup mengenai kepemiluan, tingkat partisipasi masyarakat bakal meningkat atau lebih tinggi ketimbang tingkat kehadiran pemilih di TPS pada pemilu sebelumnya sejak pasca-Reformasi.
Berdasarkan data KPU RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 sebesar 84,7 persen, kemudian pada tahun 2009 turun menjadi 71 persen. Tingkat partisipasi ini naik kembali menjadi 75,11 persen pada Pemilu 2014, dan pemilu terakhir pada tahun 2019 naik menjadi 81,69 persen. Hal ini menunjukkan bahwa publik cukup antusias untuk hadir ke TPS.
Ayo menjadikan masa tenang ini, 11—13 Februari 2024, momentum bagi calon pemilih untuk melihat rekam jejak, visi dan misi, serta program kerja peserta pemilu, sebelum menentukan pilihan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Silakan pilih di antara pasangan calon dan caleg meski pilihan berbeda, asalkan tidak golput.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepedulian dalam situasi perpolitikan di Indonesia menandakan kecintaan terhadap Tanah Air, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Cukup sederhana dalam mengejawantahkan kecintaan terhadap Ibu Pertiwi, tinggal mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, lalu mencoblos salah satu peserta pemilu, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Pada masa tenang ini, kemungkinan besar calon pemilih sudah menerima undangan berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C. Pemberitahuan-KPU) dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam surat pemberitahuan itu tertera dengan jelas hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00 sampai dengan 13.00), serta tempat pemungutan suara beserta alamat TPS.
Bahkan, KPPS menyarankan waktu kehadiran pemilih, meski waktu pemungutan suara bagi calon pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, ada pula di antara mereka yang disarankan untuk hadir ke TPS diberi durasi waktu selama 2 jam, meski waktu belum berakhir.
Ambil contoh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 023 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2024, Ketua KPPS Ardika Bayu menyarankan kepada calon pemilih di RT 04/RW 06 untuk hadir ke TPS 023 bertempat di Balai Pepabri RW 06 mulai pukul 07.00 s.d. 09.00.
Kendati demikian, saran dari KPPS itu jangan menjadi hambatan dan mengurungkan niat mendatangi TPS. Dalam hal ini, KPPS tetap memberikan kesempatan mereka untuk menentukan pilihan sepanjang belum berakhirnya batas waktu kehadiran pemilih.
Jangan sampai gegara tidak mematuhi saran dari KPPS mereka masuk golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi, konstitusi melindungi hak mereka menentukan calon pemimpin bangsa ini. Jangan sampai terkebiri hak politik mereka.
Tak pantas menyamakan mereka dengan kalangan golput yang benar-benar cuek atau masa bodoh dengan kondisi perpolitikan di Tanah Air, bahkan sejak awal memang berniat untuk tidak hadir ke TPS.
Alasan di antara kalangan golput itu pun bermacam-macam, antara lain, ada yang berpendapat bahwa siapa pun yang memimpin bangsa ini tidak berpengaruh pada nasib mereka.
Pendapat itu jelas menyesatkan. Apabila salah dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif (caleg), sangat berpengaruh pada keberlangsungan bangsa ini. Jadi, jangan buang kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang amanah, sidik, fatanah, dan tablig pada pemilu kali ini.
Ada pula di antara "golput tulen" yang berniat mencoblos semua peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI dan mencoblos lebih dari satu calon anggota legislatif di surat suara.
Padahal, tata cara pencoblosan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Ketentuan soal pemberian suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam partai politik yang sama.
Begitu pula pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Sayang jika hadir di TPS, tidak mematuhi ketentuan tersebut, malah ada yang berniat mencoblos semua pasangan calon dan caleg, sehingga suara tidak sah. Pilih salah satu sesuai dengan hati nurani.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Kendati demikian, satu suara pemilih bakal menentukan kejayaan bangsa Indonesia ke depan, asalkan pasangan calon terpilih dan caleg terpilih benar-benar mumpuni (vide rekam jejak mereka).
Namun, sebelum menentukan pilihan, perlu mengenali lima jenis surat suara Pemilu 2024: warna abu-abu, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI; warna merah, surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI; warna kuning, surat suara Pemilu Anggota DPR RI.
Untuk pemilihan anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota terdapat warna biru dan hijau. Ambil contoh pemilu di Jawa Tengah dan Kota Semarang, untuk warna biru surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang berwarna hijau.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, saat ini memasuki masa tenang hingga 13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Dengan pengetahuan yang cukup mengenai kepemiluan, tingkat partisipasi masyarakat bakal meningkat atau lebih tinggi ketimbang tingkat kehadiran pemilih di TPS pada pemilu sebelumnya sejak pasca-Reformasi.
Berdasarkan data KPU RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 sebesar 84,7 persen, kemudian pada tahun 2009 turun menjadi 71 persen. Tingkat partisipasi ini naik kembali menjadi 75,11 persen pada Pemilu 2014, dan pemilu terakhir pada tahun 2019 naik menjadi 81,69 persen. Hal ini menunjukkan bahwa publik cukup antusias untuk hadir ke TPS.
Ayo menjadikan masa tenang ini, 11—13 Februari 2024, momentum bagi calon pemilih untuk melihat rekam jejak, visi dan misi, serta program kerja peserta pemilu, sebelum menentukan pilihan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Silakan pilih di antara pasangan calon dan caleg meski pilihan berbeda, asalkan tidak golput.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024