Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kota Mentok sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum perencanaan pembangunan ke depan.

"Kemarin kita sudah memberikan pemaparan terkait persetujuan substansi RDTR untuk kawasan Kota Mentok kepada Direktur Jenderal Tata Ruang dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Rabu.

Pada pemaparan tersebut, ia didampingi sekretaris daerah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangka Barat terkait dengan rencana penataan ruang sekaligus menerima masukan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka menyinkronkan kebijakan strategis yang harus diselaraskan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ini dilakukan agar pembangunan di Bangka Barat bisa lebih maju dan berkelanjutan sesuai dengan norma-norma dan aturan tata ruang," ujarnya.

Dengan adanya persetujuan substansi RDTR tersebut, diharapkan mempermudah setiap kegiatan pembangunan yang akan dilakukan, misalnya untuk pengembangan kawasan permukiman, perkantoran, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas perdagangan dan jasa yang segera dikembangkan dalam waktu dekat.

“Persetujuan ini penting, terutama terkait penataan ruang di Kota Mentok yang sedang berkembang. Karena Mentok di dalamnya terdapat banyak bangunan bernilai sejarah dan potensi yang dimiliki harus ditata sedemikian rupa agar pembangunan ke depan lebih baik. Untuk itu, kita meminta persetujuan substansi dapat dilaksanakan dan juga terkait bantuan teknis selanjutnya," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Pelopor, mengapresiasi inisiatif Pemkab Bangka Barat yang sejak awal berkomitmen menyelesaikan RDTR Kota Mentok dalam tempo cepat.

Kabupaten Bangka Barat termasuk salah satu daerah yang berada di bagian depan di antara kabupaten-kabupaten lain yang merencanakan sendiri dengan biaya APBD sendiri.

Yang paling penting yang harus dilihat dalam rangka penyusunan RDTR ini, upaya memastikan bahwa siapapun yang akan melakukan aktivitas di wilayah perencanaan itu memiliki navigasi di era sekarang, sehingga jika ingin melakukan kegiatan pembangunan di Mentok, baik secara individu maupun badan hukum, bisa lebih mudah karena semua sudah diatur dengan jelas.

Pemaparan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Pemkab Bangka Barat dan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan pada awal Februari 2024.

Pada pertemuan itu, Pemkab Bangka Barat menyampaikan rencana penyusunan RDTR Kecamatan Jebus dan Mentok.

Sebagai langkah awal, Pemkab Bangka Barat memprioritaskan menyelesaikan RDTR Kota Mentok yang dinilai lebih siap.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024