Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Perkotaan Mentok untuk mendukung rencana penataan ruang wilayah perkotaan.

"Saat ini kita sedang mengusulkan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kota Mentok ke pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi di Mentok, Kamis.

Menurut dia, rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Perkotaan Mentok ini nantinya jika sudah disahkan akan menjadi dasar hukum untuk mengatur penerapan RDTR.

"Untuk pengesahan peraturan ini membutuhkan ketelitian dan keseriusan kita agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain," katanya.

Ia menjelaskan, rancangan Perkada Kawasan Perkotaan Mentok baru bisa ditetapkan jika pihak Kementerian ATR BPN telah menerbitkan surat persetujuan substansi. Untuk proses penerbitan surat persetujuan substansi ini wajib didahului dengan rapat lintas sektoral, dengan mengundang seluruh Kementerian dan Lembaga yang memiliki kepentingan di wilayah RDTR Kawasan Perkotaan Mentok, seperti Kementerian PUPR, KLHK, ESDM, Kemendagri dan lainnya.

Rancangan Perkada Kawasan Perkotaan Mentok ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektoral RDTR Kawasan Perkotaan Mentok pada 19 Februari 2024 yang dihadiri Bupati Bangka Barat didampingi Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Barat, antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkimhub, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala PTSP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Barat.

"Untuk menetapkan RDTR Perkotaan Mentok ini memang melibatkan banyak pihak karena memang pembahasannya akan dilakukan secara menyeluruh terkait penataan ruang, seluruhnya memiliki peran dan kepentingan masing-masing agar bisa saling mendukung sehingga pembangunan ke depan akan semakin baik," katanya.

Setelah dilaksanakan rapat lintas sektoral bersama beberapa Kementerian dan Lembaga, rancangan Perkada Kawasan Perkotaan Mentok wajib dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 10 hari oleh pemerintah daerah dan 10 hari proses penerbitan persetujuan substansi.

Setelah surat persetujuan substansi diterbitkan, maka dalam jangka waktu satu bulan berikutnya rancangan Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Mentok wajib untuk ditetapkan.

"Saat ini tim Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat sedang melakukan proses perbaikan karena berdasarkan pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya, masih ada beberapa perbaikan tertulis dari Kemenko Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Binabangda Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan masukan dari Tim Supervisi Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Bupati Bangka Barat menyampaikan proses penyusunan RDTR merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan arah pembangunan wilayah secara terstruktur dan efisien.

Dengan penetapan RDTR yang komprehensif, diharapkan wilayah di Bangka Barat dapat dioptimalkan potensinya sehingga pengembangan ekonomi dan infrastruktur memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024