Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Sejak Covid-19 menjadi pandemi global, banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan menghadapi tantangan ekonomi disaat pandemi. Salah satunya adalah isu PHK Karyawan untuk membuat perusahaan tetap sustain dan mampu menghadapi gejolak ekonomi pada saat pandemi.
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur manfaat JKP, pemerintah berharap dapat menuntaskan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para pekerja yang mengalami PHK.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.
Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP diantaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir, dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Untuk para peserta agar dapat menerima manfaat JKP apabila terkena PHK, baik peserta maupun perusahaan pemberi kerja harus mengajukan lapor PHK ke Kemenaker terlebih dahulu. Dengan persyaratan yang mudah dan sudah mempunyai aplikasi SIAPkerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh memberikan informasi mengenai penyaluran manfaat program JKP di wilayah kerjanya.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP selama 6 bulan," kata abdul.
Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar 285 Juta Rupiah sebagai manfaat uang tunai kepada 183 penerima manfaat.
"Untuk dapat menerima manfaat program JKP tentu para pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal masa iur 12 bulan dari 24 bulan terakhir. Kami berharap, program ini sebagai salah satu upaya pemerintah bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” ujar Abdul.
Sedangkan kriteria peserta penerima JKP yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Namun ada beberapa jenis PHK yang dikecualikan seperti mengundurkan diri, PKWT yang berakhir masa kontraknya, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia," tutup abdul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sejak Covid-19 menjadi pandemi global, banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan menghadapi tantangan ekonomi disaat pandemi. Salah satunya adalah isu PHK Karyawan untuk membuat perusahaan tetap sustain dan mampu menghadapi gejolak ekonomi pada saat pandemi.
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur manfaat JKP, pemerintah berharap dapat menuntaskan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para pekerja yang mengalami PHK.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.
Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP diantaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir, dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Untuk para peserta agar dapat menerima manfaat JKP apabila terkena PHK, baik peserta maupun perusahaan pemberi kerja harus mengajukan lapor PHK ke Kemenaker terlebih dahulu. Dengan persyaratan yang mudah dan sudah mempunyai aplikasi SIAPkerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh memberikan informasi mengenai penyaluran manfaat program JKP di wilayah kerjanya.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP selama 6 bulan," kata abdul.
Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar 285 Juta Rupiah sebagai manfaat uang tunai kepada 183 penerima manfaat.
"Untuk dapat menerima manfaat program JKP tentu para pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal masa iur 12 bulan dari 24 bulan terakhir. Kami berharap, program ini sebagai salah satu upaya pemerintah bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” ujar Abdul.
Sedangkan kriteria peserta penerima JKP yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Namun ada beberapa jenis PHK yang dikecualikan seperti mengundurkan diri, PKWT yang berakhir masa kontraknya, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia," tutup abdul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024