Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam menjamin penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran.
Dalam rilis yang di terima Antara di Pangkalpinang, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM Bersubsidi dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk BBM subsidi dan kompensasi.
“Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kita bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi,” kata Halim.
PKS antara BPH Migas dengan Pemprov bertujuan melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pengawasan, antara BPH Migas dengan Pemprov dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau bersama-sama.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mohammad Soleh berharap, melalui kerja sama ini penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran, mengingat selama ini sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukan.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, serta dapat ditaati oleh semua pihak,” ujar Soleh.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa mendukung sinergitas dan kebijakan regulator terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
"Kami sangat mendukung adanya kerjasama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya," ujar Nikho.
Pertamina mencatat, di bulan Februari 2024, rerata konsumsi harian di wilayah Bangka Belitung untuk produk JBT Solar sekitar 372 Kilo Liter (KL) per hari dan untuk produk JBKP Pertalite sekitar 933 KL per hari.
Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi." imbuhnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dalam rilis yang di terima Antara di Pangkalpinang, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM Bersubsidi dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk BBM subsidi dan kompensasi.
“Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kita bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi,” kata Halim.
PKS antara BPH Migas dengan Pemprov bertujuan melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pengawasan, antara BPH Migas dengan Pemprov dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau bersama-sama.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mohammad Soleh berharap, melalui kerja sama ini penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran, mengingat selama ini sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukan.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, serta dapat ditaati oleh semua pihak,” ujar Soleh.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa mendukung sinergitas dan kebijakan regulator terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
"Kami sangat mendukung adanya kerjasama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya," ujar Nikho.
Pertamina mencatat, di bulan Februari 2024, rerata konsumsi harian di wilayah Bangka Belitung untuk produk JBT Solar sekitar 372 Kilo Liter (KL) per hari dan untuk produk JBKP Pertalite sekitar 933 KL per hari.
Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi." imbuhnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024