Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bangka memproses laporan dugaan kecurangan penggelembungan suara ataupun penggembosan suara pemilihan legislatif terhadap caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Bangka Andi Kusuma. Berkas laporan segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 

"Sudah kita tindaklanjuti  dari kajian awal mareril dan formil sudah terpenuhi" Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti kepada ANTARA di Pangkalpinang, Jumat.

Sugesti mengatakan laporan tersebut akan ditindak lanjuti, selanjutnya laporan tersebut akan ditangani oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka. 

"Atas Laporan saudara terkait dengan dugaan penggembosan dan penggelembungan suara di beberapa Kecamatan akan kami proses sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran dengan melakukan Klarifikasi pada beberapa pihak untuk pembuktian" Jelasnya 

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bangka menerima  laporan salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6 atau Dapil Kabupaten Bangka pada,  Selasa (27/2/2024) pagi, untuk melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024, dimana terjadi Penggelembungan dan Penggembosan suara di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. 

Dalam laporan tersebut diduga kecurangan  dilakukan oleh Oknum saksi partai dan Oknum KPPS yang terjadi di beberapa TPS yang ada di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan Mendo Barat. 

"Kami Menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS di beberapa TPS Kecamatan Belinyu, Puding besar maupun Mendobarat. Mungkin atas laporan pagi ini berharap pihak Bawaslu Kabupaten Bangka bisa menindak lanjuti dengan laporan serta pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki agar penegakan hukum bisa dilakukan secara objektif dan juga penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," Kata Andi Kusuma Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6, Kabupaten Bangka.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024