Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan sosialisasi surat tanda daftar usaha budi daya (STDB) kepada para petani di daerah setempat.

"Masih banyak para petani yang belum mengantongi STDB, maka terus kita sosialisasikan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah Dian Akbarini di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan STDB sangat penting dimiliki para petani untuk memudahkan dalam mendapatkan bantuan alat pertanian dan bibit dari pemerintah.

"STDB ini bukan merupakan surat tanah, tetapi merupakan dalam bentuk data validasi dari luas lahan perkebunan dan jenis komoditas yang ditanam," ujarnya.

Dian mengatakan di antara persyaratan lahan kebun masyarakat yang bisa diterbitkan STDB yaitu kurang dari 25 hektare dan berlaku untuk 137 komoditas pertanian, termasuk kelapa sawit.

"STDB juga bagian dari persyaratan bagi petani yang masuk ke dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR)," ujarnya.

Ada beberapa langkah yang harus diikuti para petani untuk mendapatkan STDB yaitu pendataan, pengisian formulir di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, verifikasi dokumen dan pengecekan ke lapangan (validasi).

"Untuk bisa mendapatkan STDB petani cukup dengan menyiapkan persyaratan berupa KTP dan surat tanah dari kecamatan atau BPN," ujarnya.

Manfaat STDB bagi petani adalah pendataan untuk mendukung statistik perkebunan, kelengkapan untuk mendapatkan bantuan APBN dan APBD atau pendanaan lainnya.

"Selain itu juga sebagai bahan penyusunan kebijakan, peningkatan daya saing perkebunan dan penguatan tata kelola," ujar Dian.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024